Lihat Tuh, 8 Napi Teroris di Sumut Deklarasi Setia pada NKRI

Rabu, 09 Maret 2022 – 17:30 WIB
Lihat Tuh, 8 Napi Teroris di Sumut Deklarasi Setia pada NKRI - JPNN.com Sumut
Para narapidana kasus terorisme saat mendeklarasikan diri untuk setia kepada NKRI, di Lapas Kelas I Medan, Rabu (9/3). Foto: Kanwil Kemenkumham Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Sebanyak delapan orang narapidana kasus terorisme di Sumatera Utara (Sumut) mendeklarasikan diri untuk setia kepada NKRI. 

Deklarasi ini digelar di Lapas Kelas I Medan, dengan disaksikan perwakilan dari Densus 88 Mabes Polri, BNPT dan Kementerian Agama, Rabu (9/3).

Adapun kedelapan narapidana itu, yakni Tengku Rendi Santun, Riki Pranoto, M Safri Hartanto, Egi Feratama, Aris Saputra, Arif Fadillah, Dedi Suhendra, dan seorang wanita bernama Dewi Anggraini.

Dewi merupakan istri dari Rabbial Muslim Nasution, istri pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada 2019 lalu. Para narapidana ini merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). 

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut Imam Suyudi mengatakan ada empat poin yang diikrarkan para narapidana kasus terorisme itu. 

Keempat poin itu, yakni berjanji akan setia pada NKRI, melepas bai'at dari kelompok teroris JAD, mengakui kesalahan dan berjanji akan mengikuti program pembinaan.

Imam Suyudi menyebut sebenarnya ada 16 orang narapidana kasus terorisme di Sumut. Namun, baru delapan orang yang bersedia melakukan deklarasi ikrar setia kepada NKRI.

"Tinggal upaya saya untuk memonitoring melakukan pembinaan kepada Kasatker, Kalapas yang saat ini menangani napiter untuk bisa menggugah, untuk bisa melakukan pembinaan kepribadian dalam rangka melakukan upaya kegiatan seperti ini," ucap Imam.

Imam juga menyampaikan para napi teroris yang telah bersedia melakukan deklarasi ini berhak memperoleh hak-hak sebagai warga binaan.

"Dengan ikrar ini tentunya kalian akan berhak mendapat hak-hak sebagai narapidana, mendapatkan remisi, mendapatkan pembebasan bersyarat, asimilasi. Semua sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelas Imam.

Salah satu narapidana bernama Aris Sahputra mengatakan alasannya bersedia ikut deklarasi atas kesadaran dirinya sendiri. Dia mengaku perbuatannya di masa lalu ada perbuatan yang salah. 

"Karena apa yang saya perbuat kemarin karena kesalahan saya memahami," ucap napi terorisme yang terlibat dalam kasus bom bunuh di Mapolrestabes Medan itu. (mcr22/jpnn)

Deklarasi ini digelar di Lapas Kelas I Medan, dengan disaksikan perwakilan dari Densus 88 Mabes Polri, BNPT dan Kementerian Agama, Rabu (9/3).

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News