Dikira IRT Biasa, Wanita di Sumut Ini Ternyata Otak Begal, Modusnya Tak Disangka
Senin, 14 Maret 2022 – 15:51 WIB
Selain itu, lanjut AKBP Machfud, para tersangka mengakui bahwa L yang mengumpulkan para pelaku untuk melakukan pembegalan.
“Tersangka L mengajak tersangka lainnya untuk melakukan pembegalan. Jadi, otak pelakunya adalah L," ujar dia
Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, katanya. (antara/jpnn)
Seorang wanita di Sumatera Utara ditangkap petugas Polres Serdang Bedagai atas kasus pembegalan yang terjadi di wilayah tersebut
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News