Komnas HAM Soroti RKUHP yang Masih Memasukkan Pidana Hukuman Mati

Senin, 05 Desember 2022 – 22:32 WIB
Komnas HAM Soroti RKUHP yang Masih Memasukkan Pidana Hukuman Mati - JPNN.com Sumut
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah memberikan paparan terkait hukuman mati yang diatur di dalam RKUHP di Jakarta, Senin (5/12/2022). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi terbaru (30 November 2022) yang masih memasukkan pidana mati.

"RKUHP masih mencantumkan hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Senin (5/12).

Dia menjelaskan tercantumnya pidana hukuman mati sebagai alternatif tertuang dalam Pasal 67 dan 98.

Komnas HAM menilai, kata Anis Hidayah, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 (A) UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, lanjutnya, hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik, dimana hak atas hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun (non derogable right).

Kendati demikian, Komnas HAM memberikan catatan kemajuan dalam RKUHP dimana hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok, namun pidana yang bersifat khusus untuk pidana tertentu.

Selain itu, termasuk pula memasukkan pengaturan masa percobaan 10 tahun untuk mengubah putusan hukuman mati.

Senada dengan itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan sesuai prinsip HAM hukuman mati harus dihapuskan. Jika RKUHP yang disusun ingin membuat efek jera, maka masih banyak cara lain selain hukuman mati.

Komnas HAM menyoroti RKUHP versi 30 November yang masih memasukkan pidana mati sebagai hukuman alternatif
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News