Kawanan Perampok Bersenjata Tajam Ini Diringkus, Lihat Kedua Kakinya Ditembus Peluru

sumut.jpnn.com, MEDAN - Polsek Medan Baru menangkap satu dari dua pelaku perampokan sepeda motor bersenjata tajam yang beraksi di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia Sabtu (7/5) lalu.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi menjelaskan pelaku adalah Wijaya Sangker, 29. Dia diamankan di sebuah warnet di Jalan Antariksa.
"Petugas bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku," kata Kompol Ginanjar, Jumat (27/5).
Perwira menengah Polri itu menyebut saat proses pengembangan, pelaku berusaha melawan. Akibatnya, petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku.
"Saat pengembangan mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas hingga terjatuh. Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku," ujarnya.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu menyebut perampokan itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban bersama temannya hendak membeli sabun ke sebuah warung dengan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga:
Setibanya di lokasi kejadian, para pelaku langsung menghadang korban. Bahkan salah seorang pelaku mengancam dengan menggunakan parang.
"Salah satu pelaku mengeluarkan parang dan mengancam korban," ujarnya.
perampokan itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban bersama temannya hendak membeli sabun ke sebuah warung dengan mengendarai sepeda motor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News
BERITA TERKAIT
- Teriakan "Gus Muhaimin Presiden" Sambut Kedatangan Muhaimin Iskandar di Medan
- Presiden Jokowi Batal Hadir, Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Ditunda, Kenapa?
- PN Medan Diserbu Papan Bunga Menuntut Keadilan Bagi Dokter G, Lihat Tulisannya
- Kawanan Perampok Ini Rampas Tas Berisi Uang Rp 60 Juta, Dua Sudah Diamankan, Ada yang Kenal?
- Pagelaran Seni Budaya Memperingati Hari Pengungsi Sedunia Sedot Perhatian, Sarboini: Ini Pembuktian
- Eks Kepala Kantor Sandi Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara dugaan Korupsi Pengadaan HT