Dua Daerah di Sumut Ini Terancam Mengalami Kekosongan Kepemimpinan, Edy Rahmayadi: Kewenangan Pemerintah Pusat

Jumat, 20 Mei 2022 – 15:00 WIB
Dua Daerah di Sumut Ini Terancam Mengalami Kekosongan Kepemimpinan, Edy Rahmayadi: Kewenangan Pemerintah Pusat - JPNN.com Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di dua daerah di Sumatera Utara, yakni jabatan Bupati Tapanuli Tengah dan Wali Kota Tebing Tinggi yang akan berakhir pada 22 Mei 2022, belum juga diketahui.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyebut penetapan nama-nama Pj itu merupakan wewenang pemerintah pusat, yakni Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Dia berharap nama-nama tersebut sudah harus diterimanya hari ini.

"Kami berharap malam ini sudah ada, karena itu adalah wewenangnya pusat," kata Edy, Jumat (20/5).

Mantan Pangkostrad itu mengaku tidak mempermasalahkan siapa pun nantinya yang akan ditunjuk oleh Mendagri Tito Karnavian, untuk mengisi kekosongan jabatan itu. Terpenting, menurut Edy, pemerintahan di dua daerah itu tetap berjalan.

"Siapa pun yang ditunjuk oleh pusat yang penting berjalannya pemerintahan. Malam ini keluar (nama), besok saya lantik," ujarnya.

Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Wakilnya Darwin Sitompul akan berakhir pada 22 Mei 2022.

Begitu juga dengan jabatan Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zainudin Hasibuan dan Wakilnya OKI Doni Siregar.(mcr22/jpnn)

Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Wakilnya Darwin Sitompul akan berakhir pada 22 Mei 2022. Begitu juga dengan j

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News